loading…
Satgas UU Cipta Kerja, menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM. Foto/Dok
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM.
“Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih handal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS (Online Single Submission),” jelas Arif.
Lebih lanjut Arif mendorong para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.
“Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional,” tegas Arif.
Hal ini dipertegas oleh Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, bahwa penyampaian saran dan kritik terkait kebijakan bisa melalui media sosial satgas di @satgasciptakerja.
“Masukan dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan baik dari sisi penyempurnaan aturan, atau dari sisi implementasinya,” jelas Dimas.
Selain itu, Merry Ruslina Ambarita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menambahkan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja perizinan pariwisata sudah terintegrasi melalui OSS saja.