Airlangga Blak-blakan Soal 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Bisa IPO dan Private Placement



loading…

Menko Airlangga mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang aturannya bakal dituangkan melalui Peraturan Pemerintah. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) , yang aturannya bakal dituangkan melalui Peraturan Pemerintah. Menko Airlangga mengatakan, dua skema tersebut antara lain, memungkinkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) , maupun dengan private placement atau menjual saham baru maupun surat berharga lainnya secara langsung kepada investor.

“Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas,” ujar Menko Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (5/2).

Baca Juga: Genggam Saham BEI, Danantara Tunggu Proses Demutualisasi Rampung

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal. Harapannya kedua agenda tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa,” jelasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *