Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

8 Juta Warga Miskin Tercoret dari Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Reaktivasinya



loading…

Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar, dapat mengajukan proses reaktivasi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar, dapat mengajukan proses reaktivasi.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, saat berdialog dengan warga dalam acara “Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan” di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Jawa Barat. Ia menyebutkan bahwa sekitar 8 juta penduduk miskin terdata keluar dari daftar penerima PBI JKN.

“Kalau ada masyarakat yang merasa masih miskin tapi tercoret dari penerima bantuan, itu bisa diajukan untuk reaktivasi,” kata Cak Imin dalam pernyataannya, Jumat (18/7).

Baca Juga: Penyakit Jantung dan Kanker Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan, Totalnya Tembus Rp25,73 Triliun

Proses pengajuan reaktivasi, menurut dia, dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial di wilayah masing-masing sambil membawa dokumen pendukung. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *