Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

30 Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bahan Pokok dengan Tarif PPN 0 Persen di 2025



loading…

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah.

Menurut Sri Mulyani, untuk barang/jasa bahan pokok tetap tarif PPN 0 persen, dan barang/jasa bahan nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11%. Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen yaitu tidak sama sekali membayar PPN. Seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Adapun Sri Mulyani membeberkan daftar barang/jasa sangat mewah yang kena PPN 12 persen itu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Beberapa di antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.

Berikut daftar barang/jasa bahan pokok dengan tarif PPN 0 persendi 2025:

1. Beras
2. Jagung
3. Kedelai
4. Buah-buahan
5. Sayur-sayuran
6. Ubi jalar
7. Ubi kayu
8. Gula
9. Ternak dan hasilnya
10. Susu segar
11. Unggas
12. Hasil pemotongan hewan
13. Padi-padian
14. Kacang-kacangan
15. Ikan
16. Udang
17. Biota lainnya
18. Rumput laut
19. Tiket kereta api
20. Tiket bandara
21. Angkutan orang
22. Jasa angkutan umum dan sungai
23. Penyerahan jasa paket
24. Jasa biro perjalanan
25. Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
26. Buku-buku pelajaran
27. Kitab suci
28. Jasa kesehatan
29. Jasa keuangan dana pensiun
30. Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *