Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

18 Poin Tuntutan Buruh saat May Day 2025: Stop Badai PHK



loading…

Para buruh silih berganti menyuarakan sejumlah tuntutan di atas mobil komando dengan diiringi sorakan dari massa aksi lainnya di momen May Day 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Ribuan massa buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mulai memadati gerbang Gedung DPR RI di momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 . Berdasarkan pantauan sekitar pukul 12.30 WIB, tampak massa buruh merapatkan barisan untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Diketahui massa buruh berasal dari anggota KASBI di wilayah kota/kabupaten meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Tidak berhenti di situ, massa anggota KASBI juga bergerak bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai massa tandingan dari massa buruh yang berada di Monas bersama Pemerintah.

Para buruh silih berganti menyuarakan sejumlah tuntutan di atas mobil komando dengan diiringi sorakan dari massa aksi lainnya. Di momen hari buruh 2025 ini tidak lupa atribut pelengkap seperti bendera, poster, hingga spanduk berisi pesan-pesan kritis yang ditujukan kepada Pemerintah juga turut dibentangkan.

Untuk diketahui, konfederasi KASBI menyerukan beberapa tuntutan di May Day 2025 ini. Ketua Umum KASBI, Sunarno dalam orasinya menyoroti pemerintahan Prabowo-Gibran yang ternyata belum menunjukan perubahan kebijakan yang pro terhadap perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum buruh indonesia.

“Program asta cita ala Prabowo-Gibran tentang lapangan pekerjaan berkualitas yang digembar-gemborkan kepada publik justru berbanding terbalik pada realita gelombang PHK yang marak terjadi, khusunya di industri-industri padat karya dan juga industri ekstraktif,” ungkapnya

Di samping itu PHK juga menimpa industri media dan tenaga pendidikan dengan angka mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan 18.000 lebih dari Januari 2025 sampai Februari 2025. Sunarno menilai Badai PHK buruh masih akan terus berlanjut jika Pemerintah tidak segera melakukan pencegahan PHK dan bekerja untuk perlindungan buruh.

Dirinya juga menyebut, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi kaum buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.

“Undang-undang ini menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, menerapkan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja,” ujarnya.

KASBI juga memandang bahwa salah satu penyebab industri mengalami penutupan adalah akibat keran impor yang dibuka secara luas oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Dimana aturan ini menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk dari luar negeri yang pada akhirnya menyebabkan PHK massal.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *