loading…
Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang akan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna. FOTO/dok.SINDOnews
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN.
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan soal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan dalam pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.