
loading…
Presiden AS Donald Trump. Foto/Global Look Press/Yuri Gripas
Dalam keputusan 6-3 pada hari Jumat, pengadilan tertinggi memutuskan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 tidak memberi Trump wewenang memberlakukan apa yang ia sebut sebagai tarif timbal balik terhadap hampir setiap negara.
Trump menanggapi dengan berjanji menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat menggunakan undang-undang lain, Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, untuk memberlakukan tarif tambahan.
“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA,” kata Trump kepada wartawan. “Sekarang saya akan mengambil arah yang berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal,” ujar dia.
Trump mengecam putusan pengadilan yang “mengerikan” tersebut, menyatakan semua tarifnya tetap “berlaku penuh.”