
loading…
Presiden Donald Trump tiba-tiba naikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen setelah kebijakan tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Foto/White House
Pada hari Jumat, pengadilan tertinggi Amerika tersebut memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 tidak memberi Trump wewenang untuk memberlakukan apa yang ia sebut sebagai tarif timbal balik pada hampir setiap negara.
Baca Juga: Trump Umumkan Tarif Global Baru 10% setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Trump menanggapi dengan segera memperkenalkan tarif global 10% lainnya berdasarkan undang-undang terpisah, menggunakan Trade Act of 1974 (Undang-Undang Perdagangan tahun 1974).
Pada hari Sabtu (21/2/2026), Trump berubah lagi. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan tarif ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan diuji secara hukum. Dia pun mengecam keputusan Mahkamah Agung. “Konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika,” katanya.
Trump mengatakan pemerintahnya akan mencari cara untuk memberlakukan tarif baru dan yang diizinkan secara hukum dalam beberapa bulan mendatang. Sebelumnya dia berjanji untuk meluncurkan investigasi terhadap praktik perdagangan luar negeri yang berpotensi tidak adil yang dapat menyebabkan tarif tambahan.