Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Terima Transferan Misterius Rp8,1 Triliun, Perempuan Ini Dijebloskan ke Penjara



loading…

Zin Nwe Nyunt, perempuan Singapura yang rekening banknya menerima transferan misterius senilai lebih dari Rp8,1 triliun. Foto/Kelvin Chng/The Straits Times

SINGAPURA – Seorang perempuan yang mendirikan perusahaan perdagangan grosir telah membuka rekening bank di Singapura dan tiba-tiba menerima transferan misterius SD640,7 juta (lebih dari Rp8,1 triliun). Dia pada akhirnya dihukum penjara enam bulan karena sebagian uang misterius itu merupakan hasil penipuan.

Hukuman penjara itu dijatuhkan pengadilan Singapura pada Senin (14/7/2025). Perempuan tersebut, Zin Nwe Nyunt (58), warga Singapura, mengeklaim tidak tahu dari mana uang itu berasal.

Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan mendengar kesaksian bahwa pada Agustus 2021, polisi menerima informasi yang menyatakan seorang korban penipuan investasi Australia telah mentransfer USD1,8 juta (Rp29,2 miliar) ke beberapa rekening bank yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan di Singapura.

Baca Juga: Siapa Satoshi Nakamoto? Pendiri Bitcoin yang Misterius, Kini Jadi Orang Terkaya Ke-11 di Dunia

Tiga perusahaan kemudian mentransfer lebih dari SD480.000 dolar hasil penipuan ke rekening bank milik perusahaan Unione, yang didirikan oleh Zin Nwe Nyunt.

Pada bulan Maret, dia mengaku bersalah atas dua tuduhan bekerja sama dengan seorang pria berkewarganegaraan Myanmar—teman masa kecil suaminya—untuk menjalankan bisnis jasa pembayaran di Singapura tanpa izin.

Dia telah mendapatkan “komisi” lebih dari SD170.000, sementara Nyan Win, pria yang bekerja dengannya, menerima lebih dari SD110.000. Nyan Win, seorang penduduk tetap Singapura berusia 61 tahun, sebelumnya telah mengaku bersalah atas tuduhan serupa dan diperkirakan akan dijatuhi hukuman pada 30 Juli.

Semuanya bermula pada tahun 2019 ketika seorang warga negara Myanmar yang dikenal sebagai Ko Phillip, yang konon menjalankan bisnis perdagangan komoditas, memberi tahu Nyan Win bahwa dia sedang mencari seseorang untuk mendirikan perusahaan di Singapura guna membantunya menjalankan bisnisnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *