Regulasi Ketat Batasi Kegiatan Amal Gereja



loading…

Komunitas pemeluk Kristen di China soroti ketatnya aturan kegiatan amal oleh pemerintah. Foto/Shanghai CC&TSPM/China Christian Daily

JAKARTA – Kehidupan umat Kristen di China berada dalam kerangka regulasi negara yang ketat. Pemerintah mengakui praktik keagamaan, namun seluruh aktivitas harus berjalan di bawah pengawasan serta mekanisme yang ditetapkan otoritas.

Gereja-gereja yang beroperasi secara resmi diwajibkan terdaftar dan mengikuti arah kebijakan negara, sementara komunitas yang tidak terdaftar kerap menghadapi risiko hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan “sinifikasi agama” atau penyesuaian agama dengan nilai-nilai dan arah kebangsaan China menjadi bagian penting dalam pengelolaan kehidupan beragama di negara tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru China Wajibkan Uskup dan Pastor Serahkan Paspor

Di China, gereja Protestan resmi bernaung di bawah Three-Self Church, organisasi yang diakui pemerintah sebagai saluran legal aktivitas Protestan. Selain itu, terdapat pula gereja-gereja rumah (house church) yang beribadah secara independen tanpa pendaftaran resmi.

Pembatasan Ketat

Vivian Ren, seorang pemeluk Kristen di China, mengungkapkan tantangan yang dihadapi komunitas keagamaan dalam menjalankan kegiatan amal.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *