Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat



loading…

Tentara Israel menyerbu Kamp Pengungsi al-Dahisha di Bethlehem, Tepi Barat, dengan ancaman akan menggusur para pengungsi Palestina pada 2 April 2025. Foto/Hisham K. K. Abu Shaqra/Anadolu Agency

TEL AVIV – Pemerintah Israel mensponsori kekerasan oleh pemukim ilegal untuk menggusur warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, menurut dua kelompok hak asasi manusia pada Jumat (4/4/2025).

Laporan oleh Yesh Din dan Physicians for Human Rights Israel (PHRI), dua kelompok Israel, mengatakan, “Pemerintah Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa pemindahan paksa warga Palestina di Tepi Barat.”

“Kejahatan ini dilakukan dengan dukungan negara, oleh agen atau warga negaranya,” papar laporan itu.

“Dalam waktu kurang dari dua tahun, sekitar 100.000 dunam (24.710 hektar) tanah di sebelah timur Allon Road telah hampir sepenuhnya dikosongkan dari warga Palestina yang telah tinggal di sana selama beberapa dekade,” menurut laporan tersebut.

Ditambahkan pula, “Pemindahan warga Palestina bukanlah keberangkatan sukarela, tetapi pemindahan paksa yang dilakukan oleh kombinasi berbagai faktor: penindasan institusional selama bertahun-tahun, kekerasan fisik harian, teror psikologis yang invasif, dan kerugian ekonomi yang sangat besar.”

Laporan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa pola dan praktik yang disponsori pemerintah Israel “akan berkembang menjadi strategi pemerintah jangka panjang untuk membersihkan etnis Palestina, setidaknya di Area C, yang mencakup 60% wilayah Tepi Barat.”

Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, Area A, B, dan C. Area C berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir dicapai dengan Palestina.

Pemerintah Israel belum mengomentari laporan tersebut. Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

PBB telah berulang kali memperingatkan perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Sejak dimulainya perang Israel saat ini di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, pasukan Israel dan pemukim ilegal telah mengintensifkan serangan di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, menewaskan lebih dari 944 warga Palestina, melukai 7.000 orang, dan menangkap lebih dari 15.800 orang, menurut angka resmi Palestina.

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina sebagai ilegal pada bulan Juli.

Mahkamah tersebut menuntut evakuasi semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

(sya)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *