Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Palestina Kecam RUU Israel yang Izinkan Pemukim Yahudi Beli Tanah di Tepi Barat



loading…

Tentara Israel dan pemukim Yahudi mengusir warga Badui Palestina. Foto/anadolu

TEPI BARAT – Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Palestina mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan pemukim Yahudi membeli tanah Palestina di Tepi Barat.

Kementerian tersebut memperingatkan langkah ini semakin memperkuat kendali Israel atas wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan merupakan penerapan hukum Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Kementerian tersebut menggambarkan keputusan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, mengabaikan legitimasi internasional dan resolusinya, serta pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan perjanjian yang ditandatangani.

Kementerian tersebut juga memandangnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Israel untuk menggusur warga Palestina, mencaplok tanah, dan melemahkan perjuangan Palestina.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan kemarin, kementerian tersebut menegaskan kembali komitmennya melanjutkan upaya politik, diplomatik, dan hukumnya di tingkat internasional untuk mengungkap pelanggaran Israel tersebut.

Kementerian tersebut juga meminta pertanggungjawaban masyarakat internasional dan Dewan Keamanan PBB atas kegagalan mereka melaksanakan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang masalah Palestina, dengan alasan tidak adanya tindakan, standar ganda, dan kurangnya penegakan hukum.

(sya)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *