Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Netanyahu Jadi Buronan 124 Negara ICC Ini atas Kejahatan Perang Gaza



loading…

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza. Dia kini jadi buronan 124 negara anggota ICC. Foto/Marc Israel Sellem/Jerusalem Post

TEL AVIV Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada Kamis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang di Gaza.

Surat perintah penangkapan itu juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.

Surat tersebut secara teoritis menjadikan Netanyahu sebagai buron 124 negara anggota ICC. Ke-124 negara anggota berkewajiban menangkapnya jika dia memasuki negara-negara tersebut.

124 Negara ICC yang Wajib Tangkap Netanyahu

1. Senegal

2. Ghana

3. Mali

4. Lesoto

5. Botswana

6. Sierra Leone

7. Gabon

8. Afrika Selatan

9. Nigeria

10. Republik Afrika Tengah

11. Benin

12. Mauritius

13. Nigeria

14. Republik Demokrasi Kongo

15. Uganda

16. Namibia

17. Gambia

18. Republik Persatuan Tanzania

19. Malawi

20. Djibouti

21. Zambia

22. Guinea

23. Burkina Faso

24. Kongo

25. Liberia

26. Kenya

27. Komoro

28. Chad

29. Madagaskar

30. Seychelles

31. Tunisia

32. Tanjung Verde

33. Pantai Gading

34. Fiji

35. Tajikistan

36. Kepulauan Marshall

37. Nauru

38. Siprus

39. Kamboja

40. Yordania

41. Mongolia

42. Timor-Leste

43. Samoa

44. Republik Korea (Korea Selatan)

45. Afghanistan

46. Jepang

47. Kepulauan Cook

48. Bangladesh

49. Maladewa

50. Vanuatu

51. Negara Palestina

52. Kiribati

53. Kroasia

54. Serbia

55. Polandia

56. Hungaria

57. Slovenia

58. Estonia

59. Makedonia Utara

60. Bosnia dan Herzegovina

61. Bulgaria

62. Slowakia

63. Rumania

64. Latvia

65. Albania

66. Lithuania

67. Georgia

68. Montenegro

69. Republik Ceko

70. Republik Moldova

71. Armenia

72. Trinidad dan Tobago

73. Belize

74. Venezuela

75. Argentina

76. Dominika

77. Paraguay

78. Kosta Rika

79. Antigua dan Barbuda

80. Peru

81. Ekuador

82. Panama

83. Brasil

84. Bolivia

85. Uruguay

86. Honduras

87. Kolumbia

88. Saint Vincent dan Grenadines

89. Barbados

90. Guyana

91. Republik Dominika

92. Meksiko

93. Saint Kitts dan Nevis

94. Suriname

95. Chile

96. Saint Lucia

97. Grenada

98. Guatemala

99. El Salvador

100. San Marino

101. Italia

102. Norwegia

103. Islandia

104. Prancis

105. Belgia

106. Kanada

107. Selandia Baru

108. Luksemburg

109. Spanyol

110. Jerman

111. Austria

112. Finlandia

113. Andorra

114. Denmark

115. Swedia

116. Belanda

117. Liechtenstein

118. Britania Raya (Inggris)

119. Swiss

120. Portugal

121. Irlandia

122. Yunani

123. Australia

124. Malta

Dalam surat perintah penangkapan, ICC secara gamblang menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang di Gaza.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

ICC mengatakan bahwa pasangan politisi Zionis tersebut juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Pengadilan menuduh keduanya dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan penduduk sipil di Gaza untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, disebutkan: “Kekurangan makanan, air, listrik, dan bahan bakar, serta pasokan medis tertentu, menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza.”

Hal itu, imbuh ICC, mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Disebutkan juga bahwa pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi.

Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban di Gaza.

(mas)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *