Negara Ini Berikan Tunjangan Rp54 Juta bagi Warganya yang Akan Nikah



loading…

Qatar berikan tunjangan Rp54 juta bagi warga yang akan nikah. Foto/X/@amin_amry

DOHAQatar mengumumkan amandemen signifikan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Manusia Sipilnya. Itu termasuk insentif keuangan baru yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas keluarga dan meningkatkan kinerja pegawai sektor publik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, kerangka kerja yang direvisi ini memperkenalkan tunjangan perkawinan bagi kedua pasangan warga negara Qatar dan insentif perkawinan tahunan sebesar QAR 12.000 atau setara Rp54 juta untuk masing-masing pasangan, di antara serangkaian reformasi sosial dan administratif yang dirancang untuk mendorong lingkungan kerja yang suportif dan menarik talenta nasional.

Undang-undang tersebut, yang mengamandemen ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2016, disertai dengan Keputusan Kabinet No. 34 Tahun 2025 yang memperbarui peraturan pelaksanaannya. Bersama-sama, kedua undang-undang ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Qatar untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaannya dengan tujuan Visi Nasional Qatar 2030 dan Strategi Pembangunan Nasional Ketiga, yang menekankan keunggulan dalam tata kelola dan kesiapan tenaga kerja masa depan.

Abdulaziz bin Nasser bin Mubarak Al Khalifa, Presiden Biro Pengembangan Layanan Sipil dan Pemerintahan serta Sekretaris Jenderal Dewan Perencanaan Nasional, mengatakan revisi tersebut merupakan “perkembangan legislatif yang seimbang, setelah tinjauan menyeluruh dan analisis praktis. Revisi ini bertujuan untuk mengimbangi perkembangan lingkungan kerja.”

“Amandemen ini memperkuat efisiensi kelembagaan, memberdayakan talenta nasional, dan merespons kebutuhan pegawai,” kata Al Khalifa, dilansir Gulf News.

Baca Juga: Krisis Politik Makin Mendalam, Macron Makin Terisolasi



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *