Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mufti Besar Mesir Menolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Apa Alasannya?



loading…

Mufti Besar Mesir Nazir Ayyad. Foto/facebook

KAIRO – Mufti besar Mesir Nazir Ayyad mengatakan “tidak bertanggung jawab” bagi Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengatakan semua “Muslim yang mampu” berkewajiban melakukan “jihad” melawan Israel karena kekejamannya di Gaza.

IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum “untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini” dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.

“Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” tegas Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, dalam dekrit yang dikeluarkan pada hari Jumat.

Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut, dengan mengatakan, “Tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis seperti itu yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.”

“Tindakan-tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim,” ujar dia.

“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri,” papar dia.

Ayyad mengatakan deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh “otoritas yang sah”.

“Di era kita saat ini, otoritas ini diwujudkan dalam negara dan kepemimpinan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan entitas-entitas atau serikat-serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili umat Islam baik secara agama maupun dalam praktik,” ungkap dia.

Dia menyatakan, “Menyerukan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi.”

“Alih-alih menyerukan intervensi militer dan jihad, negara-negara Muslim sebaiknya mencoba meredakan ketegangan,” imbuh Ayyad.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *