Mesir Perpanjang Penahanan 59 Penggemar Klub Sepak Bola Al-Ahly karena Dukung Palestina



loading…

Para pendukung klub sepak bola Al-Ahly mengibarkan bendera Palestina saat pertandingan. Foto/X

KAIRO – Pengadilan Pidana Mesir pada Senin (9/9/2024) memperpanjang penahanan 59 penggemar Al-Ahly selama 45 hari sambil menunggu penyelidikan atas pengibaran bendera Palestina dan nyanyian solidaritas untuk Gaza selama pertandingan sepak bola tim mereka pada Juni.

Keputusan penahanan diperbarui melalui konferensi video dan para penggemar itu tidak menghadiri sidang.

Komite pembela penggemar klub telah berulang kali meminta Jaksa Agung Mohamed Shawky Ayad membebaskan para tahanan yang masih berstatus pelajar, dengan menjelaskan karena penahanan mereka, mereka tidak dapat mengikuti ujian akhir tahun.

Komite pembela juga menjelaskan jika penahanan mereka berlanjut, mereka tidak akan dapat mengikuti ujian tahun ini dan selanjutnya dapat dikeluarkan dari sekolah.

Empat belas pelajar telah dibebaskan sementara 59 orang lainnya masih dalam tahanan.

Sebelumnya, klub olahraga Al Ahly di Mesir menghadapi tekanan yang meningkat untuk memutuskan hubungannya dengan Coca-Cola karena dugaan terkait Israel yang telah melancarkan perang yang menghancurkan di Jalur Gaza sejak Oktober.

Kampanye boikot telah menjadi viral di media sosial sebagai bagian dari gerakan boikot yang lebih besar di Mesir terhadap berbagai bisnis dan merek yang dituduh mendukung serangan gencar Israel di Gaza.

Para penggemar meminta Al Ahly mengakhiri kontraknya dengan raksasa minuman ringan tersebut setelah beredarnya gambar pemain dan logo klub pada kaleng Coca-Cola.

Perusahaan besar lainnya yang terjebak dalam boikot tersebut termasuk Starbucks dan McDonald’s.

Kepala perusahaan sepak bola klub Adly Al-Qiai memicu kemarahan di Mesir ketika dia bersikeras dalam video bahwa para pendukung membeli barang-barang klub dengan merek Coca-Cola dan sponsor lainnya karena mereka ingin membantu klub.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *