Mengenal Liga Arab, Organisasi Solidaritas dan Kerja Sama Politik Timur Tengah



loading…

Liga Arab, organisasi solidaritas dan kerja sama politik negara-negara Arab di Timur Tengah. Foto/anews

JAKARTA Liga Arab, atau yang dikenal juga dengan nama Liga Negara Arab, adalah sebuah organisasi regional yang didirikan pada 22 Maret 1945 di Kairo, Mesir.

Organisasi ini bertujuan untuk mempromosikan kerja sama politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan di antara negara-negara Arab, serta untuk mengoordinasikan kebijakan mereka dalam urusan luar negeri.

Liga Arab baru-baru ini membuat keputusan penting, yakni mencabut status organisasi teroris yang telah disematkan pada kelompok Hizbullah Lebanon sejak 2 Maret 2016.

Mengenal Liga Arab

Sejarah Pendirian

Liga Arab didirikan pada saat yang krusial dalam sejarah modern Timur Tengah, ketika negara-negara Arab sedang melalui proses dekolonisasi dari kekuasaan kolonial Eropa.

Liga ini merupakan hasil dari semangat persatuan dan solidaritas untuk menghadapi tantangan bersama dan mengekspresikan keinginan akan kemerdekaan nasional.

Pendirian Liga Arab terinspirasi oleh keinginan untuk memperkuat identitas dan kesatuan di antara negara-negara Arab yang terpisah-pisah secara geografis, namun memiliki ikatan sejarah, budaya, dan agama yang kuat.

Pada awalnya, organisasi ini terdiri dari enam anggota pendiri: Mesir, Irak, Yordania, Lebanon, Suriah, dan Arab Saudi.

Tujuan Liga Arab

1. Mempromosikan perdamaian dan stabilitas di wilayah Timur Tengah.
2. Meningkatkan kerja sama ekonomi, sosial, dan budaya antara negara-negara Arab.
3. Menyatukan posisi politik negara-negara Arab dalam hal isu-isu internasional dan regional.
4. Mendukung perjuangan negara-negara Arab untuk mempertahankan kedaulatan mereka dan menyelesaikan konflik.

Prinsip Liga Arab

Prinsip-prinsip yang mendasari Liga Arab antara lain non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara-negara anggota, penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara-negara anggota, serta penyelesaian perdamaian dalam konflik berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *