Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang



loading…

Mohd Zairull Arzuan Mohd Shamsuddin Ja’afar, mantan PNS di Sarawak, Malaysia, yang dihukum penjara 468 tahun dan denda Rp674,6 miliar atas 39 kasus pencucian uang. Foto/The Borneo Post Online

KUALA LUMPUR – Sebuah pengadilan di Sarawak, Malaysia, pada Rabu (9/4/2025) menjatuhkan hukuman kepada mantan asisten administrasi keuangan Departemen Kesejahteraan Sarawak dengan total 468 tahun penjara, denda RM180 juta (Rp674,6 miliar) dengan hukuman penjara 36 bulan, dan tiga kali cambukan rotan.

Itu sebagai hukuman atas 39 tuduhan pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan pidana (CBT) yang melibatkan lebih dari RM16 juta, menurut laporan World of Buzz.

Hakim Musli Ab Hamid menjatuhkan hukuman setelah mantan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Mohd Zairull Arzuan Mohd Shamsuddin Ja’afar (38) tersebut mengaku bersalah atas 36 dakwaan pencucian uang dan tiga dakwaan CBT.

Untuk masing-masing dari 36 dakwaan pencucian uang, Hakim Musli menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM5 juta jika tidak membayar satu bulan penjara, dengan masa hukuman penjara yang akan dijalankan secara bersamaan.

Untuk masing-masing dari tiga dakwaan CBT, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan satu kali cambukan, dengan masa hukuman penjara yang juga akan dijalankan secara bersamaan.

Karena hukuman penjara akan dijalankan secara bersamaan, Mohd Zairull akan menghabiskan setidaknya 12 tahun di penjara tergantung pada apakah dia akan mampu membayar denda RM180 juta, jika tidak, dia harus menyelesaikan tiga tahun lagi di balik jeruji besi.

Dakwaan pencucian uang tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang yang sama.

Dakwaan CBT dijatuhkan berdasarkan Pasal 409 Undang-Undang Pidana, yang membawa hukuman penjara antara dua hingga 20 tahun penjara dengan hukuman cambuk atau denda jika terbukti bersalah.

Mohd Zairull melakukan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2020 hingga 2022, yang melibatkan total RM6.013.504,30, sedangkan tindak pidana CBT terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, yang melibatkan RM10.272.350,13.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *