Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki



loading…

Logo Mahkamah Internasional (ICJ) saat sidang mengenai situasi di Gaza yang dimulai pada 24 Mei 2024. Foto/Nikos Oikonomou/Anadolu Agency

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima 45 pernyataan tertulis dari negara-negara dan organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, dan pihak ketiga di Wilayah Palestina yang diduduki, suatu masalah yang akan dibahas dalam sidang terbuka mendatang.

“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.

Proses yang dimulai setelah permintaan pendapat penasihat tersebut telah menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara dan entitas.

Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.

Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.

Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), dan Palestina.

Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.

Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertulis dapat dipublikasikan setelah proses lisan dimulai.

Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar Gaza menjadi puing-puing.

(sya)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *