Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Israel Akan Ubah Tepi Barat Jadi Yudea dan Samaria, Palestina Marah Besar!



loading…

Israel akan ubah nama Tepi Barat sebagai upaya untuk pencaplokan. Foto/X/@OnlinePalEng

GAZA – Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam langkah parlemen Israel untuk menyetujui RUU untuk mengganti istilah “Tepi Barat” dengan “Yudea dan Samaria.” Itu sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk mencaplok wilayah yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengutuk persetujuan oleh Komite Kabinet Knesset untuk Legislasi atas rancangan undang-undang tersebut.

Kementerian tersebut menggambarkan RUU tersebut sebagai “eskalasi berbahaya dari tindakan sepihak ilegal Israel, yang membuka jalan bagi aneksasi penuh Tepi Barat, penerapan hukum Israel dengan kekerasan, dan pelemahan sistematis terhadap kemungkinan pembentukan negara Palestina dan penyelesaian konflik melalui cara politik yang damai.”

“Undang-undang ini, bersama dengan tindakan pendudukan lainnya, tidak menciptakan hak yang sah bagi Israel atas tanah Negara Palestina. Undang-undang ini batal demi hukum, ilegal, dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, yang menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas regional dan global,” tambah pernyataan tersebut.

Kementerian tersebut menyerukan intervensi internasional yang mendesak “untuk menghentikan upaya Israel mengubah status politik, hukum, dan geografis Negara Palestina yang diakui secara internasional.”

Kementerian tersebut juga mendesak semua negara untuk mengkondisikan hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum internasional dan kepatuhan terhadap resolusi PBB. Pada tanggal 29 Januari, Knesset meloloskan pembacaan awal RUU yang memungkinkan pemukim ilegal Israel untuk mendaftarkan diri mereka sebagai pemilik tanah yang sah di Tepi Barat yang diduduki.

Organisasi sayap kiri Palestina dan Israel berpendapat bahwa pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang mempercepat upaya untuk memberlakukan hukum Israel di Tepi Barat sebagai persiapan untuk aneksasi penuh.

Dalam beberapa bulan terakhir, menteri pemerintah Israel, termasuk Netanyahu sendiri, telah secara terbuka menyatakan niat mereka untuk mencaplok Tepi Barat, yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967.

(ahm)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *