ICC Tolak Upaya Israel Blokir Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza



loading…

Presiden Kamar Banding ICC Hakim Tomoko Akane. Foto/ICC

DEN HAAG – Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak salah satu tantangan hukum Israel yang berupaya memblokir penyelidikan atas tindakannya dalam perang genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Keputusan itu merupakan pukulan telak bagi upaya Israel menggagalkan kasus tersebut.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC menyelidiki dugaan kejahatan dalam perang Israel di Gaza setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza.

ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, tetapi kemudian mencabutnya setelah laporan kredibel tentang kematiannya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *