loading…
Menlu Malaysia didenda karena merokok di restoran. Foto/X/@MsianInciter
Dzulkefly mengumumkan pada X bahwa kantor menteri luar negeri telah diberitahu tentang situasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa Mohamad secara pribadi telah meminta Kementerian Kesehatan (KKM) untuk mengeluarkan denda dan mengonfirmasi bahwa pembayaran akan dilakukan.
Dzulkefly menekankan bahwa tidak seorang pun dikecualikan dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat 2024 (Undang-Undang 852), yang melarang merokok di restoran.
Pernyataan Dzulkefly menyusul klaim pada X bahwa Mohamad terlihat merokok di sebuah restoran.
Sebagai tanggapan, Dzulkefly menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan Undang-Undang 852, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober, dengan menyatakan, “Tidak seorang pun kebal hukum.”
Klaim tersebut disertai dengan sebuah foto, yang memperlihatkan seorang individu yang diyakini sebagai Mohamad memegang rokok bersama sekelompok pria di sebuah restoran saat berkunjung ke daerah pemilihannya.
Baca Juga: Sekutu Terus Tergerus, Sampai Kapan Iran Akan Bertahan?
Sementara itu, seperti dilansir Netizen News, Mohamad, yang dikenal dengan nama Tok Mat, telah meminta maaf atas tindakannya merokok di area terlarang, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media, dan mengonfirmasi bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan dari Kantor Kesehatan Kabupaten Seremban.
“Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di tengah masyarakat, saya dengan tulus meminta maaf,” katanya dalam jumpa pers di Wisma Putra.