Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19



loading…

Hakim federal AS memerintahkan negara China untuk membayar ganti rugi USD24 miliar kepada negara bagian Missouri atas tuduhan bahwa Beijing menyesatkan dunia tentang wabah Covid-19. Foto/Xinhua/Xiao Yijiu

WASHINGTON – Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan negara China untuk membayar ganti rugi sebesar USD24 miliar (lebih dari Rp391 triliun) kepada negara bagian Missouri atas tuduhan bahwa Beijing menyesatkan dunia tentang wabah Covid-19. Beijing juga dituduh menimbun alat pelindung diri (APD) selama bulan-bulan awal pandemi.

Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh jaksa agung Missouri pada April 2020 selama bulan-bulan awal pandemi.

Negara bagian Missouri menuduh China membahayakan penduduk dengan menyembunyikan informasi tentang penyebaran virus, yang menurutnya menunda upaya respons.

Gugatan tersebut juga mengeklaim bahwa China dengan sengaja membatasi ekspor APD, yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan.

Covid-19 menjadi penyebab kematian ketiga di Missouri pada tahun 2020 dan 2021, kata pengacara negara bagian, menyalahkan tindakan Beijing karena memperburuk krisis.

Kasus tersebut dibatalkan pada tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Kekebalan Kedaulatan Asing, yang membatasi kemampuan pengadilan AS untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah asing atas tindakan nonkomersial.

Namun, pengadilan banding kemudian mengizinkannya untuk melanjutkan dengan klaim yang lebih sempit tentang penimbunan pasokan.

Hakim Stephen N Limbaugh pada hari Jumat memutuskan bahwa negara bagian Missouri telah memberikan bukti yang memuaskan untuk meminta pertanggungjawaban China karena terlibat dalam tindakan monopoli untuk menimbun APD.

Jaksa Agung Missouri Andrew Bailey menyambut baik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai kemenangan penting bagi Missouri dan AS dalam perjuangan untuk meminta pertanggungjawaban China karena melepaskan Covid-19 ke dunia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *