Gedung Putih Akui Penggunaan Senjata AS oleh Israel Bisa Langgar Hukum Internasional



loading…

Asap mengepul setelah serangan Israel di Rafah, selatan Jalur Gaza, 7 Mei 2024. Foto/REUTERS/Hatem Khaled

WASHINGTON – Pasukan militer Israel berpotensi melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza, namun Amerika Serikat (AS) tidak memiliki informasi senjata AS digunakan dalam kejadian seperti itu.

Pernyataan itu diungkap dalam laporan Memorandum Keamanan Nasional 20 (NSM-20) Pemerintahan Presiden AS Joe Biden.

“Meskipun demikian, mengingat ketergantungan Israel yang signifikan pada artikel pertahanan buatan AS, masuk akal untuk menilai bahwa artikel pertahanan yang tercakup dalam NSM-20 telah digunakan oleh pasukan keamanan Israel sejak tanggal 7 Oktober dalam kasus-kasus yang tidak sesuai dengan kewajiban HHI atau dengan praktik terbaik yang telah ditetapkan untuk tujuan mengurangi kerugian warga sipil,” papar laporan itu.

Namun, laporan tersebut mencatat mereka kekurangan “informasi lengkap” mengenai penggunaan senjata dalam aksi tersebut.

“Meskipun kami telah memperoleh wawasan mengenai prosedur dan peraturan Israel, kami tidak memiliki informasi lengkap tentang bagaimana proses ini diterapkan. Israel belum membagikan informasi lengkap untuk memverifikasi apakah artikel pertahanan AS yang tercakup dalam NSM-20 secara khusus digunakan dalam tindakan yang diduga sebagai pelanggaran HHI atau IHRL di Gaza, atau di Tepi Barat dan Yerusalem Timur selama periode laporan tersebut,” papar laporan itu.

AS merupakan pemasok senjata utama yang digunakan Israel untuk membantai warga Palestina di Jalur Gaza.

Israel telah membunuh lebih dari 34.900 warga Palestina, melukai 78.572 orang dan 11.000 warga hilang atau tewas di Jalur Gaza.

(sya)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *