Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Tersangka Korupsi Rp2,6 Triliun, Emas Batangan dan Uang Disita



loading…

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Foto/dpa

KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada hari Senin (3/3/2025) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sekitar 700 juta ringgit (USD157 juta) atau Rp2,6 triliun.

Selama penyelidikan, uang tunai senilai hampir USD40 juta (Rp654 miliar) dan emas batangan disita dari tempat-tempat persembunyian yang diduga berada di ibu kota.

Ismail Sabri, perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di negara itu, yakni hanya 15 bulan antara Agustus 2021 hingga November 2022, merupakan pemimpin ketiga yang terlibat dalam korupsi saat menjabat.

Dia dituduh korupsi setelah pendahulunya Muhyiddin Yassin dan Najib Razak, yang masing-masing sudah didakwa dan dihukum.

Uang tunai tersebut, dalam berbagai mata uang termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura, dirham Uni Emirat Arab (UEA), dan yen Jepang, ditemukan dalam tiga penggerebekan di properti yang terkait dengan mantan perdana menteri tersebut oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

“Penemuan uang tunai ini menegaskan (mantan perdana menteri) adalah tersangka dalam kasus ini,” tegas Kepala MACC Azam Baki kepada wartawan.

Ismail Sabri sebelumnya telah ditetapkan sebagai saksi, bukan tersangka.

Komisi sebelumnya mengatakan penyelidikannya difokuskan pada pengeluaran dan pengadaan publisitas pemerintah selama kepemimpinan Ismail Sabri.

Berbagai blok uang tunai dan emas batangan yang disita dipajang di atas meja di ruang konferensi pers, di samping jam tangan dan perhiasan mewah.

Azam menambahkan Ismail Sabri dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada hari Rabu, sambil menunggu kondisi kesehatannya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *