Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dua Kubu Ulama Islam Bertentangan soal Jihad Melawan Israel, Siapa yang Benar?



loading…

Fatwa jihad melawan Israel oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau IUMS ditentang kubu ulama Muslim Mesir. Foto/Euromed Monitor

JAKARTA – Fatwa jihad (perang suci) melawan Israel oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) ditentang kubu ulama Muslim Mesir—salah satu otoritas keagamaan tertua di dunia Arab.

IUMS, serikat ulama independen yang bermarkas di Qatar yang beranggotakan ribuan cendekiawan Muslim internasional senior yang didirikan pada tahun 2004, menyerukan agar umat Islam menyelamatkan Palestina dengan melancarkan perang melawan Israel dan mereka yang mendukung kampanyenya melawan Gaza, khususnya Amerika Serikat.

Selain itu, dalam sebuah fatwa yang dikeluarkannya pada 5 April, Komite Fatwa dan Yurisprudensi IUMS menggambarkan perang Israel di Gaza sebagai sebuah proses “pembersihan sistematis”.

Sebelumnya, IUMS mengumumkan sebuah fatwa (keputusan agama) pada 28 Maret, yang menyatakan bahwa “jihad melawan pendudukan [Israel] adalah kewajiban individu bagi setiap Muslim yang mampu”, sementara juga menyerukan kepada “pemerintah Muslim untuk segera campur tangan” melalui cara-cara militer, ekonomi, dan politik.

Komite tersebut juga menyerukan agar negara-negara tetangga Palestina; Mesir, Yordania, dan Lebanon, datang untuk menyelamatkan Palestina dengan berpartisipasi dalam perang suci melawan Israel.

Ia juga meminta negara-negara Arab yang menandatangani perjanjian damai dengan Israel untuk mempertimbangkan kembali perjanjian tersebut, mendirikan aliansi negara-negara Islam untuk melawan Israel—yang memproklamirkan diri sebagai negara Yahudi—dan melakukan pengepungan habis-habisan terhadapnya.

Fatwa terbaru pada 5 April oleh komite dari IUMS tersebut ditentang keras oleh Dar al-Ifta Mesir, otoritas keagamaan Islam utama di Mesir, yang didirikan lebih dari 100 tahun yang lalu dan berisi beberapa pemikir keagamaan paling cemerlang di negara itu.

Dar al-Ifta membalas dengan menggambarkan seruan untuk jihad sebagai “ajakan untuk kekacauan” oleh entitas yang tidak mewakili semua Muslim, entitas yang tidak memiliki hak keagamaan untuk membuat seruan seperti itu.

“Mendukung Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka yang sah adalah tugas agama, etika, dan manusiawi, asalkan ini dilakukan untuk melayani kepentingan rakyat Palestina, bukan untuk melayani agenda tertentu atau dalam petualangan yang hasilnya tidak diperhitungkan,” kata Dar al-Ifta Mesir dalam sebuah pernyataan pada 7 April.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *