
loading…
Sebuah rumah sakit besar di Thailand didenda setara Rp513 juta setelah dokumen rahasia pasien ditemukan digunakan kembali sebagi bungkus jajanan camilan. Foto/PDPC
Denda dijatuhkan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Thailand pada Jumat.
Mengutip PDPC, The Bangkok Post pada hari Minggu (3/8/2025), melaporkan bahwa rumah sakit swasta yang tak disebutkan namanya tersebut mengontrak sebuah usaha pembuangan limbah untuk membuang lebih dari 1.000 berkas dokumen rahasia pasien.
Baca Juga: Terungkap, Hun Sen Ambil Alih Komando Kamboja saat Perang Melawan Thailand
Namun, usaha tersebut tidak melakukannya. Sebaliknya, dokumen-dokumen itu ditemukan telah digunakan kembali sebagai pembungkus crepes crispy, yang dikenal secara lokal sebagai “khanom Tokyo”.