loading…
Pesawat Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Chatham House/Wikimedia Commons
Langkah ini diambil karena khawatir atas penegakan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Netanyahu, menurut saluran berita Kan milik Israel.
ICC mendakwa Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant pada November 2024 atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan Israel selama 15 bulan di Gaza.
Tak lama setelah surat perintah dikeluarkan, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengonfirmasi pemerintahnya akan mematuhinya.
Terlepas dari tindakan ICC, Presiden AS Donald Trump, yang menjabat pada bulan Januari, dengan cepat bergerak menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan tersebut.
Amerika Serikat tidak mengakui kewenangan ICC, begitu pula Israel. Kepala jaksa pengadilan, Karim Khan, menjadi orang pertama yang dijatuhi sanksi secara pribadi, menghadapi pembatasan ekonomi dan larangan bepergian.
Kan mencatat tanggapan Trump sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anggota Militer AS tahun 2002, yang umumnya disebut sebagai “Undang-Undang Invasi Den Haag.”
Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada AS untuk menggunakan “semua cara yang diperlukan dan tepat” untuk mencegah penahanan personel Amerika atau sekutu oleh ICC.
Berdasarkan undang-undang ini, personel sekutu termasuk pejabat dari negara-negara anggota NATO dan sekutu non-NATO utama seperti Israel, Australia, Mesir, dan Jepang.
Dalam Perjalanan ke Washington
Pada tanggal 2 Februari, surat kabar Israel Maariv melaporkan penerbangan Netanyahu ke Washington mengambil rute yang tidak biasa untuk menghindari wilayah udara negara-negara yang menegakkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional.