Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Belize Gabung Kasus Genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ



loading…

Sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang situasi di Gaza, saat ICJ mulai mengeluarkan perintah tentang tindakan sementara tambahan dalam kasus ‘genosida’ Israel pada 24 Mei 2024 di Den Haag, Belanda. Foto/Nikos Oikonomou/Anadolu Agency

DEN HAAG – Belize mengajukan deklarasi bahwa pihaknya akan bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Pengadilan mengumumkan langkah Belize itu pada hari Jumat (31/1/2025), Anadolu Agency melaporkan.

“Pada tanggal 30 Januari 2025, Belize, mengacu pada Pasal 62 dan 63 Statuta, mengajukan dokumen yang berisi permohonan izin untuk campur tangan dan pernyataan intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Daftar Pengadilan,” ungkap pernyataan Pengadilan.

Pada Desember 2023, Afrika Selatan melembagakan proses hukum terhadap Israel, dengan mengklaim pelanggaran Konvensi Genosida terkait dengan warga Palestina di Jalur Gaza.

Beberapa negara sejak itu telah bergabung dalam kasus tersebut, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.

Perang genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.

Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

(sya)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *