loading…
Sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang situasi di Gaza, saat ICJ mulai mengeluarkan perintah tentang tindakan sementara tambahan dalam kasus ‘genosida’ Israel pada 24 Mei 2024 di Den Haag, Belanda. Foto/Nikos Oikonomou/Anadolu Agency
Pengadilan mengumumkan langkah Belize itu pada hari Jumat (31/1/2025), Anadolu Agency melaporkan.
“Pada tanggal 30 Januari 2025, Belize, mengacu pada Pasal 62 dan 63 Statuta, mengajukan dokumen yang berisi permohonan izin untuk campur tangan dan pernyataan intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Daftar Pengadilan,” ungkap pernyataan Pengadilan.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan melembagakan proses hukum terhadap Israel, dengan mengklaim pelanggaran Konvensi Genosida terkait dengan warga Palestina di Jalur Gaza.
Beberapa negara sejak itu telah bergabung dalam kasus tersebut, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Perang genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
(sya)