Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Arab Saudi Melarang Siaran Langsung Salat Tarawih dari Masjid



loading…

Arab Saudi melarang siaran langsung salat Tarawih dari masjid untuk platform media apa pun. Foto/Hani Alshaer/Anadolu Agency

RIYADH Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan arahan baru yang melarang siaran langsung salat Tarawih dari masjid untuk platform media apa pun.

Larangan ini disampaikan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, sebagaimana disiarkan kantor berita kerajaan; Saudi Press Agency (SPA) pada hari Rabu.

Menurut kementerian tersebut, kerajaan juga melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah selama salat, termasuk salat Tarawih malam selama Ramadan.

Kementerian itu menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan mempertahankan suasana yang sesuai untuk beribadah, memastikan bahwa jamaah tidak terganggu.

Kementerian tersebut juga menekankan pentingnya para imam dan penceramah untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid.

Selain itu, kementerian menekankan bahwa pengumpulan sumbangan keuangan untuk menyelenggarakan jamaah buka puasa di masjid tidak diizinkan.

Jika jamaah buka puasa diselenggarakan, maka harus diselenggarakan di area yang ditentukan di bawah pengawasan otoritas terkait, sambil memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah kesehatan dan keselamatan.

Ramadan di Kerajaan Arab Saudi diperkirakan dimulai pada 27 Februari hingga 29 Maret 2025.

(mas)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *