Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT



loading…

Pengendara sepeda motor melintasi simbol LGBT sebagai bentuk penghinaan. Foto/boell.de

TEHERAN – Hukuman mati terhadap orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diterapkan di beberapa negara yang memberlakukan hukum yang sangat ketat terhadap hubungan sesama jenis.

Hal ini terjadi di beberapa negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada interpretasi ketat hukum agama, khususnya hukum Syariah, serta di negara-negara yang menganggap perilaku tersebut sebagai ancaman terhadap nilai budaya dan sosial yang mereka anut.

Negara-Negara dengan Hukuman Mati bagi LGBT

Secara umum, negara-negara yang memberlakukan hukuman mati untuk perilaku LGBT adalah sebagai berikut:

1. Iran

Iran memiliki salah satu undang-undang anti-LGBT paling keras di dunia, dan negara ini kerap menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, khususnya untuk pria.

Dalam undang-undang Syariah yang berlaku di Iran, hubungan seksual sesama jenis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum agama dan negara.

Sejak Revolusi Islam 1979, pemerintah Iran secara aktif menegakkan hukuman ini, dan meskipun terdapat laporan internasional yang mengutuk praktik ini, pemerintah Iran terus mengklaim kebijakan ini selaras dengan ajaran agama Islam yang mereka anut.

2. Arab Saudi

Arab Saudi juga memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis.

Kerajaan ini memberlakukan Syariah sebagai dasar hukum negara, yang mencakup hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam tindakan homoseksual.

Arab Saudi sering kali dikritik karena menggunakan interpretasi Syariah yang sangat keras, dan negara ini telah menerapkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan cara yang dianggap mencolok atau bertentangan dengan hukum Islam yang ketat di negara tersebut.

3. Yaman

Yaman juga memberlakukan hukuman mati untuk perilaku homoseksual, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *