Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik



loading…

ICC tak mampu menangkap PM Benjamin Netanyahu. Foto/X/@afagerbakke

GAZA – Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel, dan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, yang menurut Israel telah dibunuh pada bulan Agustus.

Kepala jaksa ICC Karim Kahn meminta surat perintah penangkapan pada bulan Mei.

Israel membantah tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang mencakup “kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”

6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik

1. AS Akan Selalu Mendukung Israel

Pada hari Kamis, Presiden Joe Biden merilis pernyataan tentang surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas,” katanya, dilansir NPR. “Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya.”

2. ICC Pernah Menyidangkan 32 Kasus Kejahatan Perang

Melansir NPR, berlokasi di Den Haag, Belanda, ICC didirikan pada 17 Juli 1998, berdasarkan Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional, dan mulai berlaku pada Juli 2002.

Menurut pengadilan, pembentukan ICC muncul dari kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan selama perang. Tujuannya adalah untuk membantu “mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.”

Tiga puluh dua kasus telah dibawa ke pengadilan, yang terdiri dari 18 hakim yang masing-masing dari negara lain, dipilih oleh negara-negara anggota dan menjabat selama 9 tahun, masa jabatan yang tidak dapat diperpanjang.

Hakim-hakimnya telah mengeluarkan 59 surat perintah penangkapan, termasuk untuk Netanyahu, Gallant, dan Deif, kata ICC.

3. Pernah Mengeluarkan Status Buron Vladimir Putin

Pada bulan Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang dalam perangnya melawan Ukraina. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk pemimpin Libya saat itu Moammar Gadhafi bersama putranya Seif al-Islam Gadhafi dan kepala intelijen Abdullah al-Sanoussi pada tahun 2011.

Dua puluh satu orang telah hadir di hadapan ICC dan ditahan di pusat penahanannya. Hakim-hakim ICC telah menjatuhkan 11 vonis dan 4 pembebasan, menurut pengadilan. Dakwaan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena kematian mereka dan 30 orang masih buron, kata ICC.

Baca Juga: Titik Tolak Perang Dunia III Bergantung pada Vladimir Putin

4. 124 Negara yang Siap Menangkap Netanyahu

Melansir NPR, ICC memiliki yurisdiksi internasional atas empat jenis kejahatan: kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *