Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

5 Negara yang Terapkan Hukuman Mati pada Penghina Nabi Muhammad, dari Arab Saudi hingga Nigeria



loading…

Hamza Kashgari dituding menghina Nabi Muhammad SAW. Foto/the spectator

RIYADH – Lima negara yang terapkan hukuman mati kepada penghina Nabi Muhammad ini kebanyakan berada di Timur Tengah.

Bagi negara mayoritas Muslim, penghinaan terhadap Rasulullah juga dianggap sebagai salah satu bentuk menghina Agama Islam.

Tak heran jika beberapa negara mayoritas muslim memberi hukuman berat bagi setiap orang yang menghina Nabi Muhammad SAW di muka umum.

5 Negara Terapkan Hukuman Mati Kepada Penghina Nabi Muhammad

1. Arab Saudi

Berdasarkan hukum syariah yang diterapkan secara ketat, penghinaan terhadap Nabi Muhammad dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat dikenai hukuman mati.

Hukum ini berakar dari interpretasi Wahhabisme dalam syariah Islam dan diterapkan oleh pengadilan syariah.

Salah satu penerapan hukuman mati terhadap penghina Nabi Muhammad di Arab saudi tercermin ketika ada seorang jurnalis bernama Hamza Kashgari yang melakukan penghinaan melalui sosial media. Dirinya ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

2. Pakistan

Pada tahun 2010 lalu, seorang wanita Kristen bernama Asia Bibi divonis karena telah menghina Nabi Muhammad SAW di Pakistan.

Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan.

Bibi sempat meminta pengampunan kepada Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dan mengajukan banding dengan alasan tidak melakukan pelecehan terhadap Nabi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *