Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Adakah Indonesia?



loading…

AS akan melarang warga dari 43 negara masuk ke wilayahnya. Foto/Xinhua/Liu Jie

WASHINGTON – Pemerintahan Donald Trump sedang menyusun aturan masuk yang lebih ketat ke Amerika Serikat (AS) termasuk kemungkinan larangan dan pembatasan terhadap beberapa warga negara dari 43 negara.

Mengutip pejabat AS yang tidak disebutkan namanya, The New York Times melaporkan bahwa sebuah daftar telah disusun dari tiga kategori negara—merah, oranye, dan kuning.

Daftar merah tersebut terdiri dari 11 negara yang warganya menghadapi larangan total sementara dua daftar lainnya akan menghadapi pembatasan visa sambil menunggu peninjauan, sehingga totalnya menjadi 43 negara.

Reuters melaporkan ada 41 negara dalam kerangka pembatasan tersebut.

Newsweek telah menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk memberikan komentar.

Saat memasuki Ruang Oval pada 20 Januari, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS, untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.

Prospek pelarangan masuk bagi warga negara dari puluhan negara mengingatkan kita pada larangan Trump terhadap tujuh negara mayoritas Muslim selama masa jabatan pertamanya, yang memicu tanggapan marah dan tantangan hukum sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS. Larangan tersebut dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden.

Trump memberi Departemen Luar Negeri waktu 60 hari untuk menyelesaikan laporan bagi Gedung Putih mengenai daftar negara yang memiliki informasi pemeriksaan dan penyaringan warga negara yang kurang memadai.

Proses tersebut dipimpin oleh Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri dan dibantu oleh Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri serta Kantor Direktur Intelijen Nasional, menurut NYT.

Usulan tersebut adalah daftar “merah” yang terdiri dari 11 negara yang warganya akan dilarang keras memasuki AS. Termasuk Afghanistan, yang tidak termasuk dalam larangan perjalanan periode pertama Trump tetapi jatuh ke tangan Taliban ketika AS menarik pasukannya pada tahun 2021.

43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Adakah Indonesia?

1. Daftar Merah

Afghanistan.
Bhutan.
Kuba.
Iran.
Libya.
Korea Utara.
Somalia.
Sudan.
Suriah.
Venezuela.
Yaman.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *