Ini Tampang Eks Pejabat MA Tersangka Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur



loading…

Kejagung menggelandang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. FOTO/SINDOnews/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Zarof Ricar langsung ditahan.

Pantauan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024), terlihat Zarof Ricar keluar dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi merah muda tahanan Kejagung.

Terlihat ia digiring oleh sejumlah petugas dengan tangan terborgol. Dia pun diam seribu bahasa sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

“Di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” katanya dia saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Dia menjelaskan, saat itu kuasa hukum Ricard Tannur berjanji menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang itu rencananya akan dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang menangani kasus tersebut. Sementara itu, untuk ZR, akan mendapatkan Rp1 miliar atas jasanya itu.

“LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” katanya.

Setelah itu, Zarof kemudian menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkapnya.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” katanya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *