Kekayaan Pangeran William, Pewaris Pertama Tahta Kerajaan Inggris



loading…

Kekayaan Pangeran William bernilai jutaan dolar. Apalagi, dia menjadi pewaris tahta pertama kerajaan Inggris. Foto/ huffingtonpost

JAKARTA – Kekayaan Pangeran William bernilai jutaan dolar. Namun, ini bukan hal yang mengejutkan. Apalagi, dia menjadi pewaris tahta pertama keluarga kerajaan Inggris. Tapi, pertanyaannya, berapa nominal yang dimilikinya?

Bangsawan berusia 42 tahun itu secara resmi dikenal sebagai Pangeran Wales dan merupakan Duke of Cornwall, di mana Pangeran William memperoleh pendapatan tahunan dari tanah milik pribadi Duchy of Cornwall.

Kekayaan Pangeran William

Portofolio Kadipaten tersebut terdiri dari 52.264 hektare, sebagian besar di barat daya Inggris, termasuk lahan pertanian, properti perumahan dan komersial, dan garis pantai. Dikutip Guardian, kekayaan Pangeran William pada 2022, nilainya diperkirakan lebih dari 1,29 miliar USD atau sekira Rp1,8 triliun.

Sementara, dalam Laporan Tahunan Terpadu untuk tahun fiskal April 2023 hingga Maret 2024, sekretaris Kadipaten Alastair Martin menulis bahwa pendapatan tahun ini berjumlah 30,4 juta USD atau sekira Rp453 miliar, sedikit lebih rendah dari angka 2022/2023, yang mencapai 30,9 juta USD.

Kadipaten tersebut merupakan sumber pendapatan independen, tidak didanai oleh publik Inggris sesuai dengan Hibah Berdaulat, dan pendapatannya digunakan untuk mendanai gaya hidup dan kegiatan amal Adipati petahana dan keluarganya.

Pangeran William membayar pajak pendapatan sukarela dalam jumlah yang tidak diungkapkan atas Kadipaten tersebut, meskipun itu bukan merupakan persyaratan.

Dikutip Telegraph, Pangeran William membayar pajak atas jumlah penuh, setelah dikurangi biaya rumah tangga, yang belum diungkapkan.

Diketahui, Pangeran William mewarisi harta warisan dari ayahnya, Raja Charles III, pada saat kenaikan takhta raja pada September 2022, setelah kematian Ratu Elizabeth II.

Willam menjadi Adipati ke-25 dari harta warisan tersebut, yang didirikan oleh Edward III pada tahun 1337 untuk mendukung putranya dan pewarisnya, Pangeran Edward.

Piagam kerajaan mengamanatkan bahwa setiap putra tertua yang masih hidup dari seorang raja yang berkuasa—yang merupakan pewaris pertama takhta—akan mewarisi Kadipaten tersebut.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *