loading…
Sarwendah mendapat hak asuh anak dan Ruben Onsu akan beri nafkah dan pendidikan anak. Foto/ Instagram
Sarwendah pun tidak akan mengajukan banding atas putusan secara verstek. Hal itu diungkap kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.
“Ya, tidak mengajukan banding atau verstek ya atau perlawanan dari verstek. Ini kan diputus verstek. Diputus tanpa kehadiran dari pihak tergugat. Kami terima,” kata Chris Sam Siwu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2024).
Chris Sam Siwu membenarkan bahwa ada kesepakatan di luar sidang antara Sarwendah dan Ruben Onsu, di mana kesepakatan tersebut membahas soal harta gana gini dan hak asuh anak. Berdasarkan kesepakatan, hak asuh anak pun jatuh kepada tangan Sarwendah.
“Kemudian juga terkait dengan pengasuhan anak, memang juga disepakati oleh para pihak bahwa anak memang berada di pengasuhan oleh klien kami Sarwendah. Demikian,” kata Chris Sam Siwu.
Meski begitu, Ruben Onsu tidak akan lepas tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya. Dari biaya untuk kebutuhan sehari-hari hingga biaya pendidikan.
“Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi di sini bahwa memang berdasarkan kesepakatan yang terjalin di luar persidangan, memang Ruben itu hanya menanggung untuk biaya-biaya yang terkait dengan anak-anaknya,” jelasnya.
“Di luar dari itu Sarwendah masih menanggung sendiri. Jadi terkait biaya sekolah kemudian suster yang berkaitan dengan anak dan semuanya. Tapi lepas dari situ seluruhnya ditanggung klien kami,” ujar Chris Sam Siwu.
(tdy)