loading…
Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024. Foto/dpr.go.id
Dia mengatakan PKPU Nomor 10/2024 telah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi,” ujar Rieke dalam keterangannya dikutip, Senin (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, dan KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin dan mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Senin 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.
(kri)