loading…
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto/Danandaya Arya Putra
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap nantinya KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, dalam pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten karena tak mengakomodir putusan MK.
Namun kini seluruh aturan Pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan Pilgub 2024.
(rca)