Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada resmi disahkan DPR karena merujuk pada putusan MK.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat langsung setuju.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;