Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Harley-Davidson Kalah Gugatan, Bayar Rp4,5 Triliun Akibat Kecelakaan Fatal



loading…

Harley-Davison Tri Glide yang memiliki tampilan unik. Foto: HD

CALIFORNIA – Brand motor gede (moge) asal Amerika Serikat (AS) terjerat kasus hukum. Produsen sepeda motor legendaris dari negeri Paman Sam itu kalah dalam pengadilan dan harus mengeluarkan uang triliunan rupiah setelah dinyatakan bersalah dalam sebuah gugatan.

Melansir Rideapart, kasus ini bermula pada 2020 ketika sepasang kekasih Harold Morris dan Pamela SinClair berboncengan menggunakan Harley-Davidson Tri Glide. Ini merupakan motor roda tiga yang dikeluarkan oleh pabrikan asal AS itu.

Keduanya mengalami kecelakaan di dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya keluar dari jalan raya dan membuat mereka mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.

Setelah kecelakaan itu, pihak Morris dan SinClair melayangkan gugatan kepada Harley-Davidson. Mereka mengungkapkan kecelakaan tersebut terjadi karena sistem kontrol traksi yang buruk sehingga membuat pengendara kehilangan kendali.

Setelah melalui proses panjang, kasus tersebut baru saja selesai dan dan dimenangi oleh Morris serta SinClair. Hakim juga mengabulkan gugatan ganti rugi kepada Harley-Davidson sebesar 287 juta dolar atau setara Rp4,5 triliun untuk keduanya.

Meski berhasil memenangi gugatan, Morris menegaskan perjuangannya ini bukan sekadar tentang uang. Menurutnya, ini akan menjadi pembelajaran bagi Harley-Davidson dan seluruh produsen sepeda motor untuk memastikan keamanan pada produk yang dipasarkannya.

“Uangnya memang besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan tersebut adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tidak ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris dikutip dari Rideapart.

Pengacara Morris dan SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda motor roda tiganya, termasuk yang berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.

Harley tidak merilis berapa banyak sepeda roda tiga yang dibuatnya, dan mengelompokkannya ke dalam statistik produksi lainnya. Jadi tidak jelas berapa banyak sepeda roda tiga yang mungkin terkena dampak masalahtersebut.

(dan)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *