KPU Pastikan Jalani Putusan MK, PKPU Bakal Diubah Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KPU memastikan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Kendati demikian, Afifuddin mengungkapkan, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Rencananya, kata Afif, konsultasi dengan Komisi II DPR yang merupakan prosedur untuk menindaklanjuti putusan MK akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Afif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal disahkan. Dasco bicara kemungkinan RUU Pilkada disahkan DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

“Periode depan tetap akan dilaksanakan karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata Dasco dalam

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *