loading…
Baleg DPR tak mempermasalahkan kritik keras masyarakat terkait Baleg yang dianggap mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan bagi partai politik di Pilkada 2024. Foto: Dok SINDOnews
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang menjadi kritik keras masyarakat terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka yang mengkritik.
Baca Juga
“Tapi, kami bekerja atas nama konstitusi,” kata Awiek usai menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I Baleg DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah disebutkan bahwa DPR bersama pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.
(jon)