loading…
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa oleh ayah almarhum Eky.
“Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada di lapas sehingga tidak bisa datang,” ujar Jutek di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi mengalami pukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa minum urine.
“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.
“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan,” sambungnya.
Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.
“Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.
(jon)