loading…
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat saat menggeledah rumah advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik mendapat kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
“Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).
“Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, jadi seperti itu,” sambungnya.
Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi dengan surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan ke yang bersangkutan.
“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terkait penggeledahan rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
“Nah kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 di rumah yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 ponsel itu berlangsung selama 4 jam.
(cip)