loading…
KY menegaskan bakal memeriksa hakim agung yang mengambil putusan Nomor 23P/HUM/2024 mengenai pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Foto/Setkab
KY menegaskan bakal memproses kasus yang menarik perhatian publik ini. Sehingga KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
Baca Juga
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Fajar menegaskan bahwa hanya fokus KY adalah memeriksa pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia cagub dan cawagub, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
(kri)