loading…
KPK menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan. Foto: Dok SINDOnews
“Kamis (2/5/2024) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga
![Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Dipindahkan ke Lapas Surabaya](https://pict-a.sindonews.net/webp/102/pena/news/2022/07/14/13/826487/mantan-bupati-probolinggo-puput-tantriana-dan-suami-dipindahkan-ke-lapas-surabaya-jsy.webp)
Ali menjelaskan uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor.
“Sepanjang proses penyidikannya diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai sebesar Rp90 miliar,” katanya.
Tim Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
(jon)