
loading…
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
Menurut Tifa, sikap tersebut tidak berubah sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Tifa mengungkapkan, tawaran penyelesaian melalui restorative justice pernah diterimanya, mulai dari kejaksaan hingga hakim. Namun, ia menilai tidak ada alasan baginya untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Berkali-kali juga kami sampaikan menolak RJ, sebab apa, tidak ada yang perlu saya mintakan maaf. Karena apa? Bukti-bukti ini, 700 dokumen ini sudah kami pelajari,” jelas Tifa dalam program Interupsi di iNews, Kamis (23/7/2026).
Menurut Tifa, apabila perkara ini berlanjut ke persidangan, justru Jokowi yang akan menghadapi konsekuensinya. Sebab, kata dia, Jokowi berstatus sebagai saksi pelapor sehingga wajib hadir dalam setiap agenda persidangan.
Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice