
loading…
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
Dirinya melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum. “Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat—dalam hal ini rumor kepemilikan ‘wanita lain’—kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum,” kata Yanuar, dikutip Kamis (23/7/2026).
Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti masyarakat agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Dirinya menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini,” ungkapnya.