
loading…
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Pergantian menyasar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh hingga Sulawesi Selatan. Foto: Dok Sindonews
Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama-namanya
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, mutasi merupakan hal lazim sebagai bentuk pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi.
“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang, Rabu (22/7/2026).